Ads

Diberdayakan oleh Blogger.

infoterkini

Kamis, 23 April 2015

Akademisi UI nilai pelantikan Budi Gunawan cacat hukum



Merdeka.com - Kalangan pegiat antikorupsi dan akademisi menolak Komjen Budi Gunawan (BG) sebagai Wakapolri. Pelantikan BG menjadi Wakapolri yang dilakukan secara tertutup juga menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat.

Akademisi dari Universitas Indonesia (UI) Ade Armando mengatakan, pelantikan BG dianggap cacat hukum. Sebab, secara prosedur pengangkatan Wakapolri itu harus meminta persetujuan terlebih dahulu dari Presiden Jokowi. 

"Kalau tidak ada persetujuan presiden, seharusnya itu bisa cacat hukum. Tapi saya tidak tahu itu sudah ada persetujuan presiden atau belum," kata Ade dalam diskusi di Cikini, Jakarta, Rabu (22/4).

Ade menjelaskan, peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 52 tahun 2010 pasal 57 mengenai konsultasi kepada presiden untuk pengangkatan semua pejabat eselon 1A dan 1B. "Kalau Wakapolri itu kan eselon 1A," tegas Ade.

Lebih rinci Ade menjelaskan, prosedur pengangkatan presiden itu berawal dari usulan Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti) Kepolisian Republik Indonesia, kemudian dipilih oleh Kapolri dan nama tersebut diserahkan ke presiden untuk mendapatkan persetujuan.

"Harusnya sebelum keputusan pelantikan dilakukan dikonsultasikan dulu dengan presiden, kalau terbukti konsultasi tidak dilakukan itu bisa cacat hukum. Kalau presiden bilang ini tidak dikonsultasikan kepada saya itu bisa cacat hukum," jelas Ade.

Senada dengan Ade, sosiolog dan akademisi dari Universitas Indonesia (UI) Thamrin Amal Tomagola berpendapat, di dalam Perpres tahun 2010, wewenang Wanjakti dan Kapolri untuk mengangkat atau memberhentikan eselon I-A dan I-B dengan dikonsultasikan dengan presiden.

"Saya dengar konsultasi sudah terjadi, dan presiden meminta supaya diangkat seorang Wakapolri bersih dan berwibawa. Kemudian BG ditetapkan. Nah kita tahu pada saat dicalonkan Kapolri dibatalkan karena ada masalah hukum dan sosiologis," jelas Thamrin.

"Kenapa itu tidak diberlakukan saat dia diangkat jadi Wakapolri. Itu barangkali Wanjakti dan Kapolri tidak mengindahkan permintaan presiden," tutupnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar